Nama :
Siti Kholisoh Ahyani
NIM :
6670150066
Ilmu Pemerintahan IIIB
Matakuliah Kekuatan Politik Indonesia
Dosen Pengampu : Shanty kartika Dewi S,IP.,M.Si
Hubungan Sipil dan Militer Pada Masa Reformasi
Melalui Sudut Pandang Eko sutoro
Semula militer dibentuk untuk mendukung
kemerdekaan Republik Indonesia dari penjajah.
Namun dengan seiring berjalannya waktu, peran militer bergeser menuju ranah
politik. Semenjak demokrasi terpimpin, militer
memang telah masuk kedalam sistem politik Indonesia. Menurut saya Hal ini
terindikasi oleh keberhasilan TNI memberantas PRRI yang membawa wibawa TNI meningkat secara politis.
Kemudian dari tata cara pemerintahan era Orde
Baru, dapat di ketahui bahwa seiring berjalannya waktu, sistem ini mengandung
model patrimonialisme karena jarang terjadi konflik antara elit politik yang
satu dengan yang lainnya meskipun terlihat bahwa patrimonial lebih kearah pilih
kasih dan sikap kesewenang-wenangan dari pemerintah yang berkuasa dan tidak melibatkan
kebijaksanaan, namun menggunakan pembagian keuntungan atau sesuai dengan yang
disukai atau kesukuan atau Korupsi, kolusi, nepotisme.
Militer
pada era ini juga di uji ke profesionalitasnya karena ikut berperan dalam
bidang politik yang notabene non-militer sehingga di butuhkan sikap yang
profesional dari seorang militer untuk tetap menjaga keutuhan nasional dari
segala macam ancaman dan gangguan dari pihak–pihak tertentu. Terlebih lagi
militer juga di anggap sebagai “dinamisator” dan “stabilisator”, yang mana
bersama-sama dengan unsur masyarakat lainnya mempunyai tugas dan tanggung jawab
untuk mewujudkan kemakmukran bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam rezim otoriter, dimana militer memainkan peranan
penting pelanggaran hak asasi manusia dan kekerasan dianggap sesuatu hal yang
wajar demi alasan stabilitas nasional. Kemudian Pada pemerintahan sipil
demokratis, kebijakan yang paling efektif adalah menegakkan supremasi sipil
(hukum) dan demi terciptanya atau terselengaranya proses demokrasitisasi adalah
dengan cara mengadili para oknum militer yang terlibat dalam tindakan kekerasan
dan pelanggaran hak asasi manusia, baik yang terjadi di rezim otoriter atau sesudahnya.
Ini pun yang dilakukan terhadap oknum anggota Kopassus yang telah melakukan
penculikan terhadap aktivis pro-demokrasi.
Pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid, peran sipil
begitu besar dalam menata peran TNI, terlihat ketika diberlakukannya pemisahan
Jabatan Menteri Pertahanan dengan Panglima TNI. Kebijakan tersebut dilanjutkan
dengan pemberian mandat sebagai Menteri Pertahanan berasal dari orang sipil,
yaitu kepada Prof. DR. Juwono Sudarso, ini menandakan bahwa Presiden
Abdurrahman wahid ingin meminimalisir peran politik militer dan sekaligus
mewujudkan pembinaan atau perubahan wajah Departemen Pertahanan yang sejak Orde
Baru dipegang justru dari orang-orang militer.
Penempatan orang sipil dalam jabatan Menteri pertahanan adalah perubahan yang
sangat menggembirakan dan merupakan jaminan bahwa pemerintahan Presiden
Abdurrahman Wahid akan menghapus jejak-jejak politik militer yang mendominasi
selama hampir setengah abad dalam pemerintahan Negara Indonesia.[[1]]
A. Hak-Hak
Istimewa Militer
Keterlibatan peran militer Indonesia dalam masalah
keamanan dalam negeri dan tertib hukum juga diatur dalam bentuk peraturan hukum
Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 pasal 4 ayat 1 menegaskan bahwa TNI mempunyai tugas
bantuan keamanan kepada Polri. Dengan demikian militer memainkan peran ganda,
disamping peran eksternal dibidang pertahanan militer juga bermain diperan
internal dalam hal keamanan dalam negeri. Tugas bantuan tersebut mempunyai
dampak psikologis dilapangan tentang rantai komando yang dijalankan dalam suatu
sistem, meskipun hal tersebut sudah diatur dalam pem-BKO-an anggota militer
dibawah polisi, militer enggan diperintah oleh polisi sedangkan polisi meresa
enggan untuk memerintah militer. Dalam Kasus Ambon tersiratkan adanya
kompetensi TNI dan Polri mengenai siapa yang seharusnya memegang komando dan
pengendalian (kodal), untuk penyelesaiannya dikerahkannya 16 batalyon untuk
militer dan hanya 3 batalyon yang berasal dari Kepolisian, selebihnya dari
militer, dari sini kita dapat lihat betapa militer memilki relasi kekuasaan.
Sipil – Militer era reformasi tidaklah setegang
hubungan sipil-militer orde lama pada masa pemerintahan soekarno, militer era
reformasi cenderung reformis dan visioner. Hal tersebutlah yang menjadikan
militer masih memiliki peran dalam kehidupan sosial, politik di masyarakat,
serta penghapusan dwi fungsi abri dan dilanjutkan dengan perubahan paradigma
militer yang menjadikan militer tunduk pada kekuatan sipil, meskipun dalam
praktik kenegaraan tidak selamanya dipatuhi.
Kebijakan
utama yang ditempuh pemerintahan sipil yang baru pasca-Orde Baru, baik pada
masa Presiden B.J Habibie maupun Presiden Abdurrahman Wahid adalah suatu
pengurangan hak-hak istimewa kelembagaan militer yang selama Orde Baru sangat
tinggi. Kebijakan ini dijalankan dengan menggunakan pola kontrol sipil terhadap
militer, meskipun dalam pelaksanaannya pola yang digunakan kedua Presiden
tersebut berbeda yang dimana Presiden B.J Habibie menggunakana kontrol sipil
obyektif sehingga tidak menimbulkan kontestasi, sedangkan Presiden Abdurrahman Wahid, mengunakan kontrol atas militer yang dilakukan
dengan strategi konflik, dalam arti control sipil subyektif. Pada masa kedua
pemerintahan sipil tersebut, dalam beberapa kebijakan yang mampu dilahirkan dan
dijalankan dalam mengurangi hak-hak istimewa militer, meskipun tidak dipungkiri
institusi militer mempunyai struktur organisasi yang dekat dengan disiplin,
hierarki, dan semangat esprit de corps tinggi yang merupakan kekuatan, sehingga
pemerintah sipil menganggap ini merupakan ancaman bagi proses demokratisasi
yang berjalan.
Ketakutan
atau semacam perasaan rendah diri, dari pejabat sipil tersebut yang membuatnya
lebih memilih jalan tengah atau kompromi dan akomodasi dalam upaya
menyelesaikan konflik akibat penerapan kebijakan-kebijakan dalam pengurangan
hak-hak istimewa kelembagaan militer. Oleh karena itu, pola control sipil atas
militer bukan berarti akan menutup peluang kembalinya peran militer dalam
politik dan kekuasaan, tetapi permasalahan mengenai hubungan sipil-militer akan
terus berubah dari masa ke masa dan akan terjadi dengan pola yang bervariasi,
pada suatu saat nanti tidak menutup kemungkinan jika militer akan kembali ke
panggung politik dan memegang kekuasaan pemerintah.
DAFTAR PUSTAKA
Crouch, Harold. 1999. Militer dan Politik di Indonesia. Jakarta. Pustaka Harapan.
Sutoro, Eko. Reformasi politik. Journal.
[1] Ben
Anderson; dalam Newsweek edisi April 1999 dalam Arif Yulianto,2002; Hubunga
sipil dan militer di Indonesia Pasca Orba, ditengah pusaran demokrasi;
hal.392
Wah keren nih infonya, jangan lupa mampir ke tulisan saya juga yaa https://hainuna.wordpress.com/2019/01/28/reformasi-organisasi-tni/
BalasHapus